Mataram NTB - Papuk Baok akhirnya ditetapkan tersangka sebagai terduga pelaku tindak pidana Pelecehan seksual yang terjadi di Wilayah Selagalas, Kec. Sandubaya, Kota Mataram. Papuk (Kakek) berusia 66 tahun tersebut diamankan tim Resmob Polresta Mataram, Rabu (23/10/2024).
“Ia benar kami sudah mengamankan terlapor dugaan Pelecehan Seksual terhadap anak usia 7 tahun. Terduga sudah kita tetapkan Tersangka dan sudah dilakukan penahanan di unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram, “ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH., Rabu (23/10/2024).
Baca juga:
Istri Temukan Suaminya Tak Bernyawa di Sawah
|
Peristiwa tersebut terjadi di dalam kawasan salah satu Kos-Kosan di wilayah Selagalas dimana Pelapor dan terlapor yang sama-sama telah berkeluarga ngekos ditempat itu. Selain keduanya berapa penghuni Kos yang telah berkeluarga dan memiliki anak kecil juga tinggal di Kos tersebut.
Korban Penganiayaan adalah sebut saja Delima, anak dari Pelapor yang tinggal di salah satu kamar Kos tersebut.
“Anak-anak di kos tersebut yang rata-rata Perempuan dan berusia dibawah 10 tahun kerap bermain di seputaran halaman kos dan telah akrab dengan Kakek (Papuk Baok), bahkan kerap diberikan uang jajan oleh Terlapor.
Dugaan Tindakan Pelecehan itu terjadi dimana saat itu anak-anak sedang bermain. Oleh Papuk Baok disuruh istirahat dan duduk bersamanya di tempat teduh. Delima saat itu langsung duduk diatas pangkuan terlapor, sementara teman lainnya melanjutkan bermain.
“Saat Delima duduk dipangku, Papuk Baok memasukan tangannya ke dalam celana dalam Delima hingga menyentu Kelamin sambil memainkan jari. Akibat kejadian itu keesokan harinya Delima merasakan sakit di bagian kelamin pada saat buang air kecil. Masalah tersebut dilaporkan kepada ibunya, “beber Yogi.
Setelah mencari tau kepastian cerita tersebut bahkan Pelapor sempat menanyakan langsung kepada terduga namun tidak terlalu direspon. Oleh karena itu Orang tua Delima (Pelapor) langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA sat reskrim Polresta Mataram.
Menerima Laporan tersebut, Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram bersama Tim Resmob Polresta Mataram langsung melakukan pengamanan terlapor untuk dilakukan pemeriksaan.
“Terlalor saat ini ditetapkan tersangka sesuai bukti dari hasil pemeriksaan dan visum, “ucapnya.
Sementara itu, Papuk Baok tidak mengelakkan telah memasukan tangannya kedalam celana dalam korban bahkan ia juga mengaku telah meraba bagian dada korban dan beberapa rekan korban, namun dia mengatakan tidak punya niat macam-macam saat memasukan tangannya.
“Benar saya memasukan tangan ke dalam celana korban hingga menyentu kelaminnya, tetapi saya tidak bermaksud untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan seksual. Itu spontan pak tanpa niat sebelumnya, “ucap Papuk Baok saat diperiksa penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.
Atas perbuatan tersebut tersangka diancam Pasal 82 (1) Jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 terang Perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU.
Kini Papuk Baok harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum. (Adb)