Kajati NTB Siap Layani Upaya Hukum dari Kuasa Hukum Tersangka Pasir Besi

    Kajati NTB Siap Layani Upaya Hukum dari Kuasa Hukum Tersangka Pasir Besi
    Kepala Kejaksaan Tinggi NTB saat memimpin Konferensi pers, (06/04/2023) di Media Center Kantor Kejati NTB.

    Mataram NTB - Perkara korupsi Pasir Besi yang menyeret Kepala ESDM NTB Ir. Zaenal Abidin M.Si.sebagai salah satu tersangkanya yang saat ini sedang dalam proses hukum yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

    Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum tersangka Dr  Umaiyah SH , MH , dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Kantornya (05/04/2023) menyatakan bahwa dari hasil kajiannya setelah mempelajari kasus tersangka (Klien) menyimpulkan bahwa penetapan sebagai tersangka terhadap kliennya tersebut tidak cukup dasar.

    Menurutnya kliennya ditetapkan tersangka hanya berdasarkan Surat yang ditujukan kepada Dirjen Kementrian ESDM NTB yang ditandatanganinya sebagai kepala dinas. Surat tersebut berisikan pemberitahuan prihal Pemilik IUP Mineral Logam PT. Anugerah Mitra Graha sedang dalam tahap evaluasi RKAB. 

    "Surat tersebut digunakan sebagai dasar ditetapkan klien kami tersangka. Menurut saya salah sasaran karena yang menggunakan surat tersebut untuk kepentingan Pengiriman Pasir Besi yang dimaksud dalam perkara tersebut adalah Kabidnya, bukan Kadisnya, "pungkas Kuasa hukum di kantornya.

    Sementara itu dikesempatan lain, Kamis (06/04/2023) di ruang Konferensi pers Kantor Kejati NTB Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Ibrahim Soleh SH., MH , menjelaskan bahwa proses hukum perkara Korupsi Pasir Besi tersebut sedang dalam proses penyidik. 

    Terkait dasar ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut bila dinilai tidak pas oleh kuasa hukumnya merupakan hal yang biasa. 

    "Nantinya Kuasa hukum tersangka bisa melakukan upaya hukum melalui Pra Peradilan. Disana tentu akan bisa kita buktikan. Kami jelas siap melayani, "tegasnya dalam konferensi pers yang dihadiri awak media tersebut.

    Dalam konferensi pers yang dihari pula oleh Wakil Kepala Kejati NTB Abdul Qohar SH , Aspidsus Ely Rahmawati SH. MM., MH., Kepala Kejati NTB mengatakan penetapan tersangka sudah sesuai data dan hasil pemeriksaan yang di proses pihak Kejati.

    Ia juga menerangkan bahwa saat inipun Pihaknya masih tahap pengumpulan data, dan dari hasil itu nantinya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

    "Kami masih ngumpulin data-data. Tunggu saja  tanggal mainnya, kami pasti undang rekan-rekan media pada waktunya nanti, "tutupnya sambil tersenyum. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Tahan Sejumlah Sepeda Motor Knalpot...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, RS Mandalika...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Jelang PAM TPS, Kapolresta Mataram Sampaikan Arahan Kepada Personil
    Respon Cepat Polisi Lakukan Upaya Penangkapan ODGJ Yang Resahkan Warga Di Pelat
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami