Barang Bukti Shabu Seberat 15,72 gram Hasil Ungkap Polresta Mataram Dimusnahkan

    Barang Bukti Shabu Seberat 15,72 gram Hasil Ungkap Polresta Mataram Dimusnahkan
    Pemusnahan Shabu seberat 15,72 gram di Polresta Mataram, Jumat (07/02/2025)

    Mataram NTB - Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., memimpin acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba (Shabu) hasil ungkap kasus Narkotika yang dilakukan Saat Resnarkoba Polresta Mataram, Jumat (07/02/2025). 

    Kegiatan pemusnahan ini disaksikan oleh pejabat yang berwewenang diantaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Mataram, Perwakilan Pengadilan Negeri Mataram, Perwakilan BNN Kota Mataram, fungsi pengawas internal (Propam dan Siwas Polresta Mataram), Penasehat hukum tersangka serta Tersangka dan para undangan lainnya. 

    Dalam keterangan yang disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, bahwa pemusnahan barang bukti shabu kali ini adalah hasil ungkap kasus Narkotika dengan tersangka I W S Als. WAGE. Dalam kasus tersebut jumlah Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka seberat netto 16, 63 gram Shabu. Kasus ini diungkap pada bulan Januari 2025.

    Dari jumlah Barang bukti tersebut setelah disisihkan 0, 71 gram untuk keperluan uji laboratorium, 0, 20 gram untuk keperluan di Persidangan, sisanya seberat 15, 72 gram untuk dimusnahkan. 

    “Hari ini kita musnahkan barang bukti berupa Shabu seberat 15, 72 gram. Jumlah ini telah kita sisihkan untuk kebutuhan proses hukum dimana jumlah seluruh Barang bukti dalam kasus Tersangka I W S Als. WAGE seberat 16, 63 gram, “jelasnya.

    Tindakan pemusnahan yang dilakukan Sat Resnarkoba Polresta Mataram ini merupakan tindak lanjut dari peraturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2013 tentang pelaksanaan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

    Pemusnahan barang bukti berupa Shabu tersebut bertujuan untuk mencegah sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan kembali barang bukti yang bisa saja digunakan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab. 

    “Pemusnahan ini telah diatur dalam PP untuk menghindari hal penyalahgunaan kembali BB demi kepentingan tertentu yang bisa saja dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, “ucapnya.

    Kegiatan Pemusnahan barang bukti Shabu hasil ungkap Kasus Narkotika ini menjadi bukti komitmen Polresta Mataram dalam melakukan upaya Pemberantasan peredaran gelap serta penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Edarkan Narkoba, Dua Pria Asal Dasan...

    Artikel Berikutnya

    Personel Polsek Taliwang Berikan Pengamanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Selamatkan PMI Dari TPPO, Polsek Brang Rea Imbau Warga Waspada Janji Perekrut tenaga Migran,
    Personel Polsek Taliwang Berikan Pengamanan Liga 3 KSB Football Match Day

    Ikuti Kami