Mataram NTB - Dua Pria asal Dasan Agung Mataram ditangkap Polisi dari Sat Resnarkoba Polresta Mataram karena diduga sebagai pelaku Peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba, Kamis pukul 17:00 Wita (06/02/2025).
Kedua pria yang Masih berusia Dua puluhan tahun ini ditangkap di wilayah Dasan Agung Mataram saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH MH., dalam keterangannya saat dikonfirmasi media ini via telpon ( WhatsApp ) menjelaskan pengungkapan yang dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut kerap terjadi transaksi Shabu yang dilakukan oleh para terduga.
Atas informasi tersebut tim Opsnal melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua terduga pelaku (RA dan Z).
"Awalnya tim mengamankan terduga RA persis di depan Rumah Terduga Z di Kel. Dasan Agung Tengah, Kec. Selaparang, Mataram. Saat dilakukan penggeledahan badan di saku RA ditemukan barang bukti yang diduga Shabu di dalam kantong celana terduga yang terbungkus klip bening, ”jelas Kasat di telepon usai pengungkapan berlangsung.
Baca juga:
Istri Temukan Suaminya Tak Bernyawa di Sawah
|
Usai mengamankan RA di jalan tersebut, tim menuju sebuah rumah di lingkungan tersebut untuk melakukan penggeledahan. Di lokasi ini petugas mendapati terduga Z sedang berada di rumah tersebut yang kemudian langsung diamankan.
“Setelah melakukan pengamanan terhadap Z dilakukan penggeledahan baik badan terduga Z maupun rumah tempat Z berada, ditemukan beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana Narkoba, ”ucapnya.
Setelah keduanya diamankan tim melakukan penggeledahan ke rumah Z dimana RA ditangkap sebelumnya di depan rumah tersebut. Meski tidak ditemukan barang bukti Shabu ataupun barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkoba RA dan Z diamankan ke Polresta Mataram.
Adapun barang bukti dalam pengungkapan tersebut diamankan Shabu seberat 1, 32 gram, alat konsumsi shabu, plastik klip kosong serta beberapa Alat komunikasi milik para terduga.
“Keduanya sudah kita amankan beserta barang bukti, dan selanjutnya akan diperiksa penyidik. Untuk asal usul barang berupa Shabu yang mereka kuasai masih kita dalami dan lakukan pengembangan, ”jelas Kasat.
Atas kasus ini kedua terduga dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Adb)